BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menginstruksikan seluruh pegawai tetap memberikan pelayanan optimal meski Kementerian Kebudayaan menerapkan satu hari kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap pekan sebagai bagian dari efisiensi energi.
Selama WFH, Kementerian Kebudayaan tetap melayani masyarakat secara daring. Fadli menegaskan kualitas layanan daring harus setara dengan layanan tatap muka.
“Output pelayanan, baik daring maupun luring, harus memiliki standar yang sama. Kebijakan ini tidak boleh menurunkan kualitas layanan sekaligus mendorong penerapan SPBE atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujar Fadli Zon di Jakarta, Kamis.
Fadli menjelaskan kebijakan efisiensi energi mengikuti arahan Prabowo Subianto untuk menghemat konsumsi energi sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika geopolitik global yang berpotensi memicu kelangkaan energi.
Ia juga meminta seluruh pegawai Kementerian Kebudayaan meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan menghadapi kondisi global yang tidak menentu. Menurutnya, pegawai harus memandang efisiensi sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas kinerja kementerian.
“Kita harus siap menghadapi efisiensi. Berharap yang terbaik, tetapi juga menyiapkan skenario terburuk,” ujarnya.
Dalam pertemuan daring dengan jajaran pejabat pada Rabu (25/3/2026), Fadli juga menginstruksikan pembatasan penggunaan perangkat elektronik dan kendaraan dinas. Ia menegaskan kebijakan itu bertujuan mengalihkan anggaran operasional ke program pelestarian budaya yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Fadli menambahkan kebijakan satu hari WFH setiap pekan mulai berlaku pada 1/4/2026 bagi seluruh pegawai Kementerian Kebudayaan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan menetapkan aturan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel untuk mewujudkan efisiensi penggunaan energi.
“Saya berharap seluruh program benar-benar efisien dan memberi dampak nyata, terutama dalam membangun ekosistem budaya di masyarakat,” tutup Fadli Zon. (*)





