DPRD Kota Samarinda

DPRD Samarinda Tegaskan Dugaan Jual Beli Lapak Harus Dibuktikan

zoom-inlihat foto
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Kabar mengenai dugaan praktik jual beli lapak antar pedagang di Pasar Pagi lama menjadi sorotan publik menjelang pelaksanaan pembongkaran dan penataan ulang kawasan tersebut.

Isu ini mencuat di tengah proses penertiban yang sedang berjalan, bahkan disebut-sebut terjadi dengan sepengetahuan pihak pengelola, meskipun praktik tersebut bertentangan dengan aturan.

Sebagai aset milik Pemerintah Kota Samarinda, lapak di Pasar Pagi tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.

Pengelolaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus disertai bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Apabila memang terdapat praktik seperti yang dimaksud, maka harus dilaporkan secara resmi disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya, pada Rabu (25/2/2026).


Ia menekankan bahwa tanpa mekanisme resmi, praktik jual beli lapak tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset daerah.

“Ketentuannya sudah sangat jelas. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang menyimpang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iswandi mengingatkan bahwa penyebaran tudingan tanpa bukti justru dapat menimbulkan dampak negatif, termasuk memperkeruh situasi di tengah proses penataan pasar yang sedang berlangsung.

“Informasi yang tidak didukung bukti berpotensi menimbulkan fitnah dan mengganggu proses penataan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar setiap laporan disampaikan melalui jalur yang benar,” tambahnya.

DPRD Samarinda, lanjutnya, berkomitmen untuk mengawal proses penataan Pasar Pagi agar berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan keadilan bagi seluruh pedagang yang berhak menempati lapak.

Iswandi juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki bukti kuat untuk melaporkannya secara langsung.

Dengan mencuatnya persoalan ini, perhatian publik kini tertuju pada pentingnya pengawasan dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus memastikan proses penataan pasar tradisional berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang tidak sah.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar