Pemkot Samarinda

Satpol PP Samarinda Awasi Ketat Jam Operasional Warung Selama Ramadan

lihat foto
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap pengaturan jam operasional selama bulan Ramadan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Wali Kota yang mengatur aktivitas usaha, khususnya warung makan, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas penegakan peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah.

Ketentuan mengenai pembatasan jam buka usaha disebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga pelaksanaannya menjadi kewajiban yang harus dikawal oleh aparat penegak peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah aturan yang diberlakukan secara tiba-tiba. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan dan mengamankan keputusan resmi pemerintah daerah.

“Apabila telah ditetapkan ketentuan mengenai jam operasional melalui surat edaran, maka kami berkewajiban untuk mengawal serta memastikan pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, pada Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan tidak semata-mata berkaitan dengan momentum Ramadan ataupun menjelang Hari Raya Idulfitri.


Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.

Anis menyampaikan bahwa pengaturan jam operasional bertujuan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kekhusyukan ibadah.

Selama pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, tidak akan ada tindakan penertiban.

Namun demikian, apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan jam buka yang telah ditetapkan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai prosedur.

“Setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional akan kami tindak secara tegas sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Melalui penegasan ini, pemerintah kota mengingatkan para pelaku usaha agar lebih cermat mematuhi regulasi selama Ramadan.

Diharapkan, kepatuhan terhadap aturan dapat menciptakan suasana yang tertib dan harmonis, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan nyaman tanpa menghambat jalannya aktivitas ekonomi.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar