Pemkot Samarinda

Pemkot Ingatkan Risiko Keselamatan di Area Teras Samarinda Tahap Dua

lihat foto
Proyek Teras Samarinda tahap dua yang masih dalam tahap pengerjaan. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Proyek Teras Samarinda tahap dua yang masih dalam tahap pengerjaan. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Keberadaan warga di kawasan Teras Samarinda Dua menjadi sorotan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda lantaran proyek pembangunan di area tersebut belum sepenuhnya tuntas.

Walaupun peresmian belum dilakukan, sejumlah masyarakat masih terlihat memanfaatkan lokasi itu untuk memancing maupun sekadar bersantai di sekitar area pekerjaan.

Kondisi tersebut dinilai berisiko karena beberapa bagian proyek masih dalam tahap penyelesaian. Pemerintah pun mengambil langkah sterilisasi guna mencegah potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menegaskan bahwa secara status, kawasan Teras Samarinda Dua belum layak diakses publik.

Menurutnya, selama pekerjaan belum rampung, area tersebut harus terbebas dari aktivitas masyarakat.

“Pekerjaan pembangunan belum selesai, sehingga kawasan tersebut belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Kami mengkhawatirkan potensi kecelakaan apabila warga tetap beraktivitas di sana. Oleh karena itu, dilakukan sterilisasi hingga seluruh pekerjaan dinyatakan tuntas,” ujarnya, pada Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, Pemkot Samarinda berkomitmen memastikan aspek keamanan dan kenyamanan terpenuhi sebelum kawasan tersebut dibuka secara resmi.

Beberapa item pekerjaan yang belum selesai antara lain akses masuk menuju bagian dalam serta penyempurnaan lantai di sejumlah titik.


Terkait progres penyelesaian, Marnabas menyampaikan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus mendorong kontraktor agar mempercepat pekerjaan. Selain percepatan, mekanisme sanksi sesuai kontrak juga tetap diberlakukan.

“Di samping upaya percepatan, sanksi administratif berupa denda tetap diterapkan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebelum proses serah terima pekerjaan dilakukan sepenuhnya kepada PUPR, kawasan tersebut tidak diperkenankan dibuka untuk umum. Langkah ini penting untuk menghindari risiko kerusakan fasilitas maupun potensi persoalan hukum.

Menurutnya, tanggung jawab pemeliharaan baru beralih setelah pekerjaan resmi diserahkan oleh kontraktor.

Apabila masyarakat sudah memanfaatkan area tersebut sebelum serah terima, maka dapat timbul permasalahan dari sisi teknis maupun tanggung jawab hukum.

“Apabila belum dilakukan serah terima, lalu terjadi insiden akibat aktivitas masyarakat, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan terkait penanggung jawab. Untuk itu, Satpol PP turut dilibatkan guna memastikan tidak ada aktivitas di lokasi hingga pekerjaan selesai,” jelasnya.

Selain Teras Samarinda Dua, ia juga menyinggung fasilitas bermain anak di depan Pasar Pagi yang masih dalam tahap penyempurnaan. Pemerintah meminta masyarakat bersabar sampai seluruh proses pembangunan benar-benar rampung dan pengelolaan resmi ditetapkan.

“Nantinya kawasan akan dibuka setelah seluruh pekerjaan selesai dan telah ada pihak pengelola yang bertanggung jawab. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu hingga tahap tersebut terpenuhi,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar