“Kita ini hanya menitipkan uang pajak kepada pelaku usaha untuk kemudian disetorkan ke pemerintah kota. Kalau yang seharusnya 100 persen disetorkan, tapi hanya 20 atau 30 persen, lalu sisanya kemana?” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam pembangunan kota, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pembiayaan program layanan kesehatan seperti BPJS gratis bagi masyarakat.
Karena itu, transparansi dan kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci agar manfaat pajak benar-benar kembali kepada warga. “Uang rakyat harus kembali ke rakyat. Itulah esensi dari PAD,” katanya.
Komisi II DPRD memastikan sidak dilakukan bukan secara asal-asalan, melainkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan setelah perda terkait pajak diberlakukan.
Hasil temuan di lapangan akan dievaluasi lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).
Taufik juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Balikpapan untuk bersikap jujur dan menjaga amanah. Menurutnya, penguatan pengawasan pajak tahun ini menjadi langkah serius, untuk memastikan hak masyarakat benar-benar kembali dalam bentuk program dan pembangunan yang bermanfaat. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar