BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan pers agar tidak mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi di tengah derasnya arus konten digital, disinformasi, dan perkembangan kecerdasan artifisial (AI).
Meutya menegaskan peran pers semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan penopang ruang publik yang sehat. Ia menyebut pers yang kredibel dan independen sebagai kebutuhan dasar demokrasi di era transformasi digital.
Meutya menyampaikan pernyataan tersebut dalam Konvensi Nasional Media Massa pada peringatan Hari Pers Nasional 2026 di Serang, Banten. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pers, dan platform digital untuk menghadapi disinformasi dan dampak penggunaan AI.
Menkomdigi menyatakan pemanfaatan AI dalam jurnalisme harus tetap mengutamakan kepentingan publik. Kemkomdigi bersama Dewan Pers telah menyusun kebijakan perlindungan konten jurnalistik, etika penggunaan AI, dan keabsahan berita, termasuk Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 yang menegaskan AI hanya berfungsi sebagai alat bantu jurnalis.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik dan melindungi media, khususnya media lokal, dari pengambilan konten oleh teknologi AI.
Meutya juga memaparkan dua kebijakan utama pemerintah, yakni PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan media melalui edukasi publik, penguatan etika digital, serta praktik pemberitaan yang melindungi anak dan kelompok rentan.
Meutya menutup dengan menegaskan kesiapan Kemkomdigi menjadi mitra strategis pers untuk memperkuat literasi publik, mendorong tanggung jawab platform, serta mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, inklusif, dan menghormati privasi data pribadi. (*)





