BorneoFlash.com, SAMARINDA – Sebuah rekaman yang memperlihatkan deretan kendaraan menempati trotoar di Jalan Letjen Suprapto, kawasan Sidodadi, Samarinda Ulu, memicu kritik dari warganet.
Aksi parkir tersebut dinilai mengabaikan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki.
Menanggapi viralnya rekaman tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda segera melakukan penertiban dan mencabut status binaan juru parkir (jukir) yang selama ini beroperasi di lokasi itu, pada Kamis malam (11/12/2025).
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan penataan parkir yang belum tuntas meski sudah berkali-kali dievaluasi.
Manager Kedai Sabindo, Aan, memberikan klarifikasi bahwa jukir yang berada di depan kedainya tidak memiliki keterkaitan dengan manajemen usaha.
Ia membantah anggapan bahwa pihak kedai mendapat keuntungan dari aktivitas parkir tersebut.
“Jukir yang berada di area depan kedai bukan bagian dari operasional kami. Pengaturan maupun pungutannya sepenuhnya dikelola oleh mereka sendiri dan tidak melibatkan pihak kedai,” ujar Aan secara resmi.
Ia menambahkan bahwa para jukir di kawasan tersebut tidak menetap dan diduga memiliki komunikasi dengan pihak lingkungan.
Mengenai izin, ia mengaku tidak mengetahui detailnya.
“Soal perizinan, saya tidak memiliki informasi lengkap. Yang saya dengar, mereka berkoordinasi dengan pihak RT atau Dishub, tetapi saya pribadi tidak terlibat dalam hal itu,” tuturnya.
Aan menegaskan bahwa pihaknya mendukung aturan pemerintah dan tidak membenarkan penggunaan trotoar sebagai lokasi parkir.
“Kami mengikuti aturan yang berlaku. Trotoar tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menurunkan tim ke lapangan setelah video tersebut ramai dibicarakan.
Ia menyebut kawasan Sabindo masuk dalam prioritas pembenahan perparkiran.
“Setelah video itu menjadi perhatian, kami segera melakukan pengecekan. Saat ini kami tengah menata perparkiran di seluruh wilayah Samarinda, dan kawasan Sabindo termasuk dalam prioritas,” kata Duri.
Dalam penertiban tersebut, Dishub menemukan kendaraan yang diparkir tidak sesuai aturan, termasuk yang ditempatkan di atas trotoar.
Selain itu, pola kerja jukir dinilai tidak tertib sehingga memerlukan tindakan tegas.
“Jukir di kawasan itu sebelumnya merupakan binaan Dishub. Namun karena pelanggaran dan ketidaktertiban, mulai hari ini rompi binaan resmi kami cabut,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa Dishub tidak lagi mengizinkan keberadaan jukir binaan di sepanjang jalur Indomaret hingga Sabindo.
Tindak lanjut akan diberikan tanpa pengecualian.
“Sejak hari ini, apabila terdapat aktivitas parkir tidak resmi atau pungutan liar di jalur tersebut, kami akan mengambil tindakan tegas tanpa toleransi,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar