BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa mencacah atau mendaur ulang baju impor bekas ilegal dapat menjadi opsi untuk melindungi pelaku UMKM dalam negeri.
Usai bertemu Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Senin, Maman menegaskan bahwa pemerintah menyiapkan langkah komprehensif untuk memperkuat perlindungan produsen UMKM, termasuk melalui mekanisme daur ulang. “Yang terpenting adalah melindungi produsen dalam negeri,” ujarnya.
Maman memastikan akan mengoordinasikan mekanisme teknis pencacahan baju impor ilegal tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Budi bertujuan memperkuat sinergi dalam pemberdayaan dan perlindungan UMKM.
Mendag Budi Santoso membuka peluang kolaborasi dengan Kementerian UMKM, termasuk untuk memperkuat akses ekspor bagi pelaku UMKM. “Kami punya program UMKM bisa ekspor dan membutuhkan dukungan dari Kementerian UMKM,” kata Budi.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menawarkan opsi mencacah ulang pakaian dan tas bekas impor ilegal untuk kemudian menjual sebagian hasilnya kepada pelaku UMKM. Ia menilai pemusnahan balpres ilegal tidak memberikan manfaat dan justru menambah biaya. Biaya pemusnahan satu kontainer mencapai Rp12 juta. “Rugi besar, jadi kami ingin mengubah metodenya,” ujarnya.
Purbaya menyampaikan bahwa ia telah berkoordinasi dengan AGTI dan bahwa opsi pencacahan ulang tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. (*)






