BorneoFlash.com, TANA PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser resmi menerima dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dokumen tersebut diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, kepada Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin dan Hendrawan Putra, dalam pertemuan di Ruang Rapat Pimpinan Sekretariat DPRD Paser, pada Jumat (8/8/2025).
Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain, menjelaskan penyerahan ini merupakan tahap lanjutan setelah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Alhamdulillah, hari ini sudah berlangsung penyampaian dokumen KUA-PPAS 2026 dari TAPD yang diserahkan langsung oleh Ketua TAPD, dalam hal ini Sekda Paser, dan diterima Banggar DPRD yang diwakili unsur pimpinan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dokumen KUA-PPAS menjadi acuan utama penyusunan APBD 2026. Setelah RKPD selesai sebagai bagian perencanaan, tahap penganggaran dimulai melalui rancangan KUA-PPAS. “Saya selaku Sekretaris Banggar sudah mempersiapkan tahapan pembahasan sesuai agenda pimpinan DPRD bulan Agustus,” tambahnya.
Pembahasan internal Badan Anggaran (Banggar) DPRD dijadwalkan dimulai Senin, 11 Agustus 2025, membahas secara rinci isi dokumen bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pada hari yang sama, Banggar juga akan berdiskusi dengan unsur pimpinan DPRD untuk menyelaraskan prioritas dan plafon anggaran.
Proses pembahasan diperkirakan berlangsung tiga hari. Rapat paripurna persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD tentang KUA-PPAS 2026 dijadwalkan Kamis, 14 Agustus 2025. “Persetujuan itu akan menjadi dasar hukum penyusunan APBD Kabupaten Paser tahun 2026,” pungkasnya. (*/Adv)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar