Pria di Bontang Ditangkap Saat Bawa Sabu, Diduga Terlibat Jaringan Pengedar

oleh -
Editor: Ardiansyah
HRB alias Gobe (30) ditangkap aparat kepolisian saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram pada Selasa (27/5/2025). Foto: HO/Polres Bontang
HRB alias Gobe (30) ditangkap aparat kepolisian saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram pada Selasa (27/5/2025). Foto: HO/Polres Bontang

BorneoFlash.com, BONTANG – Seorang pria berinisial HRB alias Gobe (30) ditangkap aparat kepolisian saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram. Penangkapan dilakukan di kawasan Gor Sport Center Loktuan, Jalan Kapal Layar RT 22, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, pada Selasa (27/5/2025) pukul 23.10 WITA.

 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

 

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami langsung lakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi,” ujar Iptu Lukito, Minggu (1/6/2025).

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 1,10 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni; satu unit handphone Infinix Smart 8 warna hijau toska, satu bungkus rokok merek MOST yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu, selembar tisu dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear.

 

Lukito menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, Gobe diduga kuat tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar.

 

“Kami menduga pelaku adalah bagian dari jaringan pengedar. Ini bukan semata untuk konsumsi pribadi. Kami juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan dalam jaringan yang lebih besar,” ujarnya.

 

Saat ini, Gobe telah ditahan di Polsek Bontang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.