Pemkot Bontang Tak Akan Pecat Honorer Tak Layak PPPK, tapi Arahkan ke CPNS Umum

oleh -
Editor: Ardiansyah
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. Foto: BorneoFlash/IST
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menerima teguran keras dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) karena masih mempekerjakan sekitar 400 pegawai honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun. 

 

Padahal, mereka tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai aturan yang berlaku.

 

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menjelaskan bahwa teguran tersebut muncul setelah evaluasi dari KemenPAN-RB terkait pendataan tenaga honorer yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan moratorium pengangkatan honorer baru.

 

“Honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun otomatis tidak bisa ikut seleksi PPPK,” ujar Agus Haris, Kamis (22/5/2025).

 

Menurut Agus, banyak dari tenaga honorer tersebut mulai bekerja pada 2024, setelah kebijakan moratorium diberlakukan.

 

Hal ini membuat mereka tidak bisa diikutsertakan dalam formasi ASN melalui jalur PPPK, yang mengharuskan minimal dua tahun masa kerja sebelum seleksi.

 

Situasi ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat para honorer tersebut berharap dapat diangkat menjadi ASN. Di sisi lain, Pemkot Bontang juga menemukan adanya inefisiensi penempatan tenaga honorer, di mana satu pekerjaan yang semestinya dapat ditangani satu orang, justru diisi oleh tiga orang.

 

Meski mendapat teguran dan menghadapi tantangan efisiensi, Pemkot menegaskan tidak akan melakukan pemecatan terhadap tenaga honorer yang sudah terlanjur dipekerjakan. Pemerintah akan mendorong mereka untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur umum tahun 2025.

 

“Kalau dipecat, tidak. Tapi kita arahkan untuk ikut seleksi CPNS atau PPPK sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agus.

 

Ia juga menyampaikan bahwa Kota Bontang mendapat kuota 283 formasi PPPK pada tahun ini. Namun, karena banyaknya honorer yang tidak memenuhi syarat, kuota tersebut terancam tidak terpakai secara optimal. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.