Direktorat Jenderal Imigrasi

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

lihat foto
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 WNA dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 s.d. 16 Mei 2025 di Jabodetabek. Foto: BorneoFlash/IST
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 WNA dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 s.d. 16 Mei 2025 di Jabodetabek. Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 Warga Negara Asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 hingga 16 Mei 2025 di Jabodetabek.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor/penjamin fiktif dan 10 orang overstay.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa

pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas.

“Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jabodetabek yang menjadi target operasi,” jelasnya melalui siaran pers pada hari Minggu, 18 Mei 2025.

Selain itu, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang dilakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Foto: BorneoFlash/IST
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Foto: BorneoFlash/IST

Dia menerangkan, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria sebanyak 61 orang, Kamerun berjumlah 27 orang, Pakistan sebanyak 14 orang, Sierra Leone ada 12 orang serta Pantai Gading dan Gambia masing-masing 8 orang.

Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada

di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya.


“Mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),”jelas Yuldi.

Para WNA tersebut juga dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Pencantuman dalam Daftar Penangkalan. Operasi Wira Waspada kali ini menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025.

Sebelumnya, operasi serupa telah diadakan di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut bertugas.

Operasi ini merupakan pengembangan

dari adanya beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan ditempat umum.

Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia. “Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tutur Yuldi.

Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 WNA dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 s.d. 16 Mei 2025 di Jabodetabek. Foto: BorneoFlash/IST
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 WNA dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 s.d. 16 Mei 2025 di Jabodetabek. Foto: BorneoFlash/IST

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan operasi pengawasan seperti ini terus dilaksanakan secara rutin dan dalam skala nasional demi kedaulatan negara.

“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian, untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,,” tutup Menteri Agus. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar