Berkat CCTV, Polsek Balikpapan Selatan dan Jatanras Polda Kaltim Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Viral di Medsos

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Ardiansyah
Polsek Balikpapan Selatan bersama Unit Jatanras Polda Kaltim Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Viral di Medsos. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Polsek Balikpapan Selatan bersama Unit Jatanras Polda Kaltim Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Viral di Medsos. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Aksi pencurian yang terekam kamera pengawas dan sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Balikpapan Selatan bersama Unit Jatanras Polda Kaltim. Pelaku berinisial SB (22), yang diketahui masih berstatus pelajar, diamankan di lokasi persembunyiannya pada 16 Mei 2025.

 

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangid, S.H., M.M., dalam keterangan pers pada Sabtu (17/5/2025). Ia menyebut bahwa proses penangkapan pelaku berlangsung cepat berkat rekaman CCTV dan laporan masyarakat yang responsif.

 

“Pelaku kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Iskandar, S.H., dan dukungan dari tim Jatanras Polda. Pelaku sempat viral karena wajahnya terekam jelas saat membobol warung,”* ujar AKP Abu Sangid.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada 3 April 2025 sekitar pukul 04.00 WITA di counter pulsa “AS CELL” yang terletak di Jalan Mayor TNI ZA Maulani, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah barang dengan total kerugian sekitar Rp8 juta.

 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam beserta surat-surat kendaraan yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

 

“CCTV menjadi alat bukti kunci dalam pengungkapan ini. Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya pengawasan lingkungan,” jelas Iptu Iskandar.

 

SB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 atau 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.

 

Ipda Sangidun, Kasi Humas Polresta Balikpapan, mengimbau masyarakat agar mulai melengkapi rumah atau tempat usaha dengan CCTV yang dapat dipantau melalui perangkat seluler.

Baca Juga :  Program Capres Kapolresta Balikpapan Sosialisasi Protokol Kesehatan

 

“Teknologi seperti CCTV terbukti sangat membantu proses penegakan hukum. Kami mengajak warga untuk proaktif menjaga kamtibmas dengan memanfaatkan alat pengawas di lingkungan masing-masing,” tegasnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.