BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Aksi tegas ditunjukkan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim), Pada Jumat (16/5/2025), Polda Kaltim memusnahkan puluhan kilogram narkotika hasil sitaan dari sembilan kasus besar yang terungkap sejak awal tahun ini.
Tak tanggung-tanggung, barang haram yang dimusnahkan mencapai 40,45 kilogram sabu dan 526 gram ganja jumlah yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah!
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di Balikpapan, disaksikan oleh aparat kejaksaan, perwakilan pengadilan, dan awak media. Transparansi jadi kata kunci, sekaligus bentuk pertanggungjawaban publik terhadap penanganan barang bukti narkotika.
“Ini adalah hasil dari kerja keras kami mengungkap sembilan kasus dengan total 14 tersangka. Setelah mendapatkan penetapan pemusnahan dari pengadilan, kami segera lakukan pemusnahan sesuai mekanisme hukum. Kami tidak memberi celah sedikitpun untuk potensi penyalahgunaan,” tegas Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro.
Irjen Endar menjelaskan, penetapan pengadilan berlaku selama 40 hari, dan waktu ini dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memastikan barang bukti dimusnahkan secepatnya.
“Jumlahnya besar, nilainya pun tidak sedikit. Karena itu, kami ingin memastikan semuanya dimusnahkan tuntas tidak disimpan lama-lama, tidak ada yang tercecer,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Kapolda menekankan pentingnya sinergi antara polisi, kejaksaan, dan pengadilan dalam menangani kasus narkotika. “Ini adalah tanggung jawab bersama. Kita harus serius, cepat, dan transparan dalam setiap langkah,” ujarnya.

Langkah Polda Kaltim ini sekaligus menjadi sinyal keras kepada para pelaku kejahatan narkotika: tidak ada tempat aman bagi peredaran narkoba di Bumi Etam!
“Perang terhadap narkoba tidak berhenti di penangkapan. Pemusnahan adalah bukti nyata bahwa negara hadir dan tak akan kompromi” tutup Irjen Endar dengan tegas.