Kejagung Bongkar Kolusi Hukum: Advokat hingga Direktur TV Jadi Tersangka

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Jumpa pers Kejagung (Foto: Taufiq Syarifudin)

BorneoFlash.com, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

“Penyidik menindaklanjuti perkembangan perkara tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 11 April 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

 

Qohar menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan cukup bukti dari hasil pemeriksaan dan alat bukti lain untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

 

Ketiga tersangka tersebut yaitu:

  1. Marcela Santoso (MS), advokat
  2. Junaedi Saibih (JS), dosen dan advokat
  3. Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAK TV

 

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“MS dan JS bersama TB dari JAK TV bersekongkol untuk secara langsung atau tidak langsung mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah serta kasus korupsi importasi gula dengan tersangka Tom Lembong. Mereka melakukan upaya itu sejak tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan,” lanjut Qohar.

 

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap penanganan perkara minyak goreng (migor). Tersangka tersebut terdiri dari empat hakim, satu panitera, dan tiga pengacara. Berikut nama-nama mereka:

 

  1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan
  2. Djuyamto (DJU), Ketua Majelis Hakim
  3. Agam Syarif Baharudin (ASB), Anggota Majelis Hakim
  4. Ali Muhtarom (AM), Anggota Majelis Hakim
  5. Wahyu Gunawan (WG), Panitera
  6. Marcela Santoso (MS), Pengacara
  7. Ariyanto Bakri (AR), Pengacara
  8. Muhammad Syafei (MSY), Legal Wilmar Group
Baca Juga :  KPK Tetapkan SYL Tersangka, Dua Adiknya Juga Terlibat Kasus Korupsi

Perkara ini bermula dari persidangan tiga korporasi—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam dugaan korupsi minyak goreng. Marcela dan Ariyanto mewakili ketiga perusahaan tersebut sebagai pengacara.

 

Secara mengejutkan, majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto memutuskan ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari tuntutan hukum, sehingga perbuatan para korporasi dinyatakan bukan tindak pidana.

 

Kejagung menduga ada suap di balik putusan itu. Muhammad Arif Nuryanto, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga menggunakan wewenangnya dalam penunjukan hakim untuk menyusun persekongkolan bersama Marcela dan Ariyanto.

 

Dugaan suap senilai Rp60 miliar disebut mengalir ke Arif Nuryanto, yang kemudian menyalurkan sebagian kepada tiga anggota majelis hakim. Sementara itu, Wahyu Gunawan berperan sebagai perantara dalam proses penyuapan tersebut. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.