Rp 6,7 Triliun Hasil Pencegahan Korupsi Tidak Bisa Dipamerkan di Kejaksaan Agung

oleh -
Penulis: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa mereka tidak dapat memamerkan uang hasil pencegahan korupsi di ruangan Kejaksaan Agung karena jumlahnya yang sangat besar.
Editor: Ardiansyah
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Budi Gunawan menjelaskan bahwa dalam tiga bulan terakhir Desk Pencegahan Korupsi telah menyelamatkan Rp6,7 triliun dan akan fokus pada pemulihan aset korupsi di luar negeri untuk mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. FOTO : Rivan Awal Lingga.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Budi Gunawan menjelaskan bahwa dalam tiga bulan terakhir Desk Pencegahan Korupsi telah menyelamatkan Rp6,7 triliun dan akan fokus pada pemulihan aset korupsi di luar negeri untuk mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. FOTO : Rivan Awal Lingga.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa mereka tidak dapat memamerkan uang hasil pencegahan korupsi di ruangan Kejaksaan Agung karena jumlahnya yang sangat besar. Dalam tiga bulan terakhir, desk pencegahan korupsi berhasil menyelamatkan Rp 6,7 triliun.

 

“Kami awalnya berencana menempatkan uang itu di ruangan ini, tetapi setelah mengukur ruangannya, ternyata tidak cukup. Namun, uangnya ada,” ujar Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa timnya memerlukan waktu lama untuk menghitung barang bukti uang korupsi yang disita. Ia memastikan seluruh dana telah diamankan dan disimpan di Ekstrakom BRI.

 

“Kami membutuhkan hampir satu hari untuk menghitung jumlahnya. Saat pengembalian pun, proses penghitungan ulang memakan waktu. Saat ini, dana tersebut tersimpan di Ekstrakom BRI,” jelas Burhanuddin.

 

Jaksa Agung juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung memimpin desk pencegahan korupsi, perbaikan tata kelola, dan koordinasi peningkatan penerimaan devisa. “Kami memimpin dua desk utama yang dirancang untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas pemerintah dan meningkatkan koordinasi antar lembaga,” ungkapnya.

 

Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung menggelar rapat koordinasi Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pejabat, seperti Kepala Kortas Tipikor Polri, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala PPATK, Pimpinan BPK, Menteri Komunikasi dan Digital, Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Ketua KPK, Wakil Menteri ESDM, Plt Kepala BPKP, serta Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal.

 

Rapat tersebut bertujuan memperkuat sinergi antar instansi dalam mendukung agenda pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola di berbagai sektor. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.