Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM Rp15,5 Triliun untuk Sektor Pertanian hingga Perikanan

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman saat ditemui di kantornya, di Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 April 2025. Foto : Alfitria Nefi Pratiwi
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman saat ditemui di kantornya, di Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 April 2025. Foto : Alfitria Nefi Pratiwi

BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah menghapus kredit macet UMKM senilai Rp15,5 triliun melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan keputusan ini disetujui dalam RUPS BRI dan Himbara, dan akan menyasar sekitar satu juta pelaku UMKM, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

 

Maman menyebut penghapusan kredit dilakukan lewat skema penghapustagihan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Dalam skema ini, bank tak boleh lagi menagih utang setelah piutang macet dihapus dari laporan keuangan, selama debitur terbukti tidak mampu bayar meski telah menjalani restrukturisasi.

 

Penghapusan hanya berlaku untuk kredit macet yang telah dihapus bukukan minimal lima tahun sebelum PP ini berlaku. Misalnya, jika penghapusbukuan dilakukan pada Januari 2018, maka kredit baru bisa dihapus pada 2024. Batas maksimal penghapusan ditetapkan Rp500 juta per badan usaha dan Rp300 juta per individu.

 

Saat ini, proses administrasi penghapusan masih berlangsung karena direksi baru bank Himbara belum menjalani uji kelayakan dari OJK. Meski begitu, Maman memastikan kebijakan sudah siap dijalankan setelah seluruh proses rampung.

 

Presiden Prabowo berharap kebijakan ini memberi ruang napas bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM agar bisa terus menjalankan usaha dan berkontribusi bagi perekonomian. Maman juga menegaskan bahwa hanya debitur yang benar-benar tidak mampu membayar yang akan menerima fasilitas ini. Sementara UMKM yang masih dianggap mampu membayar kredit tetap wajib melunasi kewajibannya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.