BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah menghapus kredit macet UMKM senilai Rp15,5 triliun melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan keputusan ini disetujui dalam RUPS BRI dan Himbara, dan akan menyasar sekitar satu juta pelaku UMKM, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Maman menyebut penghapusan kredit dilakukan lewat skema penghapustagihan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Dalam skema ini, bank tak boleh lagi menagih utang setelah piutang macet dihapus dari laporan keuangan, selama debitur terbukti tidak mampu bayar meski telah menjalani restrukturisasi.
Penghapusan hanya berlaku untuk kredit macet yang telah dihapus bukukan minimal lima tahun sebelum PP ini berlaku. Misalnya, jika penghapusbukuan dilakukan pada Januari 2018, maka kredit baru bisa dihapus pada 2024. Batas maksimal penghapusan ditetapkan Rp500 juta per badan usaha dan Rp300 juta per individu.
Saat ini, proses administrasi penghapusan masih berlangsung karena direksi baru bank Himbara belum menjalani uji kelayakan dari OJK. Meski begitu, Maman memastikan kebijakan sudah siap dijalankan setelah seluruh proses rampung.
Presiden Prabowo berharap kebijakan ini memberi ruang napas bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM agar bisa terus menjalankan usaha dan berkontribusi bagi perekonomian. Maman juga menegaskan bahwa hanya debitur yang benar-benar tidak mampu membayar yang akan menerima fasilitas ini. Sementara UMKM yang masih dianggap mampu membayar kredit tetap wajib melunasi kewajibannya. (*)