BorneoFlash.com, – Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi di PT PLN (Persero), termasuk proyek mangkrak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan dan terkait dengan pemeriksaan sejumlah pejabat PLN Pusat pada 3 Februari 2025.
Proyek PLTU 1 Kalbar Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
Salah satu kasus utama yang diselidiki adalah kegagalan pembangunan PLTU 1 Kalbar, yang diduga merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.
Lelang proyek ini berlangsung pada 2008 dengan kapasitas 2×50 MW, dan Konsorsium KSO BRN ditetapkan sebagai pemenang. Namun, KSO BRN tidak memenuhi syarat dalam prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis. Meski begitu, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar tetap ditandatangani pada 11 Juni 2009 oleh Direktur Utama PT BRN dan Direktur Utama PT PLN.
Setelah menandatangani kontrak, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek ke dua perusahaan energi asal Tiongkok, PT PI dan QJPSE. Namun, proyek yang dimulai pada 2016 ini gagal dan tidak bisa dimanfaatkan hingga sekarang.
Korupsi di Pertamina dan PT Taspen
Selain PLN, Kejaksaan Agung juga menyelidiki dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, yang diperkirakan merugikan negara Rp193 triliun pada 2023.
Di sisi lain, KPK mengusut kasus investasi fiktif di PT Taspen yang menyebabkan kerugian Rp191,64 miliar. Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada 2016 ketika PT Taspen menginvestasikan Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food. Setelah gagal bayar pada 2018, investasi ini dikonversi menjadi reksa dana yang ternyata melanggar aturan internal.
Akibatnya, negara mengalami kerugian tambahan Rp28,78 miliar akibat bunga. Beberapa perusahaan, termasuk PT IIM, PT VSI, PT PS, dan PT SM, turut menikmati keuntungan dari skema ini. KPK terus menyelidiki kasus ini, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penetapan tersangka korporasi. (*)