BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip BorneoFlash.com dari CNNIndonesia, Penetapan SYL sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.
Berdasarkan rekam jejaknya, ia mengawali karier sebagai politisi Partai Golkar. Di partai berlambang pohon beringin itu, SYL pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar wilayah Sulawesi Selatan pada 1993 hingga 1998.
Namun, perjalanan di Partai Golkar berhenti pada 2018 dan ia pun pindah ke Partai Nasdem dan dipercaya menjadi menjadi Ketua DPP periode 2018-2023.
Di pemerintahan, pengalaman awal pria kelahiran 16 Maret 1955 itu dimulai di Sekretaris Wilayah Daerah (Setwilda) tingkat I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Jabatan yang pernah diemban antara lain, Kepala Bagian Pemerintahan Setwilda pada 1987, Kepala Bagian Pembangunan Setwilda pada 1988, dan Kepala Bagian Urusan Generasi Muda dan Olahraga Setwilda pada 1989.
Kekuasaan Yasin terus berlanjut hingga dirinya ditunjuk sebagai Bupati Kabupaten Gowa sebanyak dua periode berturut-turut, yakni pada tahun 1994-1998 dan tahun 1998-2002.