BorneoFlash,com, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali membuat gebrakan tegas dengan memecat dua pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dan menyalahgunakan wewenang.
Amran menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/6/2025).
Menurut Amran, kedua oknum tersebut meminta fee proyek kepada pihak luar agar proyek mereka bisa disetujui.
“Ada dari internal yang bertindak tercela. Saya sudah memecat mereka. Mereka menipu dan meminta uang sebesar Rp27 miliar,” ujar Amran, Minggu (8/6/2025).
Pelaku menjanjikan kemenangan tender atau proyek pengadaan besar di Kementan kepada pihak luar, dengan syarat membayar sejumlah uang di awal. Dari total permintaan Rp27 miliar, mitra sudah membayar sekitar Rp10 miliar.
Lebih lanjut, Amran mengungkapkan bahwa pelaku juga memalsukan tanda tangan dalam menjalankan modus penipuan. Selain itu, seorang pejabat eselon II juga menyalahgunakan kewenangannya, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp2 miliar.
“Ada juga seorang direktur yang menyalahgunakan kewenangannya. Nilainya Rp2 miliar. Kami sudah mencopotnya dan memprosesnya secara hukum,” tegas Amran.
Amran menegaskan bahwa Kementan tidak akan memberi ruang bagi praktik menyimpang, baik yang dilakukan oleh pegawai internal maupun oleh pihak luar yang berperan sebagai perantara atau calo proyek.
“Kami tegaskan kepada semua mitra Kementerian Pertanian, jangan percaya kepada perantara atau calo proyek. Itu tidak benar. Laporkan kepada saya jika ada yang seperti itu. Kami pasti akan menindak tegas dan memecatnya,” pungkasnya. (*)