Sejumlah temuan awal menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam sistem pengelolaan parkir, termasuk dugaan kesalahan administrasi serta ketidaksesuaian dalam setoran pendapatan.
“Saat ini kami masih dalam tahap pemeriksaan awal. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim Inspektorat untuk memastikan kebenarannya,” jelas Marnabas pada Senin (17/2/2025).
Pada awalnya, audit hanya dilakukan di tiga lokasi sebagai sampel.
Namun, setelah ditemukan dugaan ketidakwajaran, cakupan pemeriksaan diperluas ke seluruh wilayah Samarinda.
Hingga saat ini, sudah ada 23 juru parkir yang diperiksa, dengan sejumlah temuan yang mengarah pada ketidaksesuaian dalam sistem setoran parkir.
“Kami telah menemukan beberapa indikasi awal, tetapi semua temuan ini masih perlu dikaji lebih dalam untuk memastikan kebenarannya. Oleh karena itu, tim Inspektorat akan melakukan verifikasi lebih lanjut agar hasilnya akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.
Audit ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari mekanisme setoran, pencatatan keuangan, hingga keterlibatan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan parkir.
Hasil audit nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan sistem guna meningkatkan transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah.