BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda saat ini tengah menjalani audit menyeluruh yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Samarinda.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, di sejumlah ruas jalan beberapa waktu lalu.
Sidak tersebut mengungkap adanya ketidakefektifan dalam sistem pengelolaan parkir, khususnya terkait mekanisme pembagian pendapatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan para juru parkir (jukir) yang berada di bawah naungan Dishub.
Selama ini, sistem yang diterapkan menetapkan 70 persen dari pendapatan parkir diberikan kepada jukir, sementara hanya 30 persen masuk ke kas daerah.
Wali Kota Samarinda menilai skema ini kurang optimal dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah dan berpotensi lebih menguntungkan pihak tertentu.
“Dengan pembagian seperti ini, sebagian besar pendapatan parkir hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi agar pemasukan dari sektor parkir dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi pembangunan kota,” ujar Andi Harun.
Sebagai langkah tindak lanjut, Wali Kota Samarinda telah menginstruksikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Marnabas Patiroy, untuk mempersiapkan audit terhadap pengelolaan parkir oleh Dishub Samarinda.
Audit ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai sistem yang berjalan saat ini serta mengidentifikasi potensi penyimpangan yang terjadi.
Marnabas Patiroy menyampaikan bahwa proses audit masih berada dalam tahap awal, dengan pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam.