Pemangkasan Anggaran Kementerian PU Dikoreksi: Turun Jadi Rp60,47 Triliun, Bukan Rp81 Triliun

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Anggaran Kementerian PU yang awalnya dipangkas sebesar Rp81 triliun batal, dan akhirnya dipotong Rp60 triliun untuk tahun ini. (Foto: Adhi Wicaksono)
Anggaran Kementerian PU yang awalnya dipangkas sebesar Rp81 triliun batal, dan akhirnya dipotong Rp60 triliun untuk tahun ini. (Foto: Adhi Wicaksono)

BorneoFlash.com, JAKARTA – Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyatakan bahwa pemotongan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak mencapai Rp81 triliun seperti yang direncanakan sebelumnya. Ia menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan sejumlah kementerian pada Kamis (13/2/25).

 

Lasarus menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan mengirimkan surat baru kepada DPR yang mengubah nilai pemotongan anggaran di berbagai kementerian.

 

“Efisiensinya turun dari Rp81 sekian triliun menjadi Rp60.469.537.642.000, sehingga pagu akhir atau pagu indikatif Kementerian PU mencapai Rp50.483.116.613.000,” ujar Lasarus dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.

 

Selain Kementerian PU, beberapa kementerian mitra Komisi V DPR juga mengalami perubahan anggaran, di antaranya:

  1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub): Rp17,73 triliun dari semula Rp13,58 triliun.
  2. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP): Rp3,46 triliun dari sebelumnya Rp1,6 triliun.
  3. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Rp1,47 triliun dari sebelumnya Rp1,16 triliun.
  4. Kementerian Transmigrasi: Rp83,5 miliar dari semula Rp75,02 miliar.
  5. Basarnas: Rp1,09 triliun dari Rp1,01 triliun.
  6. BMKG: Rp1,78 triliun dari sebelumnya Rp1,4 triliun.

 

Dalam rapat tersebut, Lasarus mengetuk palu sebagai tanda pengesahan perubahan jumlah pemotongan anggaran.

 

“Bapak, Ibu sekalian, kita ketok secara keseluruhan ya?” ujar Lasarus.

 

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan efisiensi anggaran sebesar Rp306 triliun setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini sempat menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap berbagai program strategis dan kepegawaian. Namun, Kementerian Keuangan kemudian merevisi jumlah pemotongan anggaran tersebut. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.