BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang residivis berinisial AL bin S. Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singih S., S.H., M.H., menyampaikan kepada media bahwa pelaku telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Balikpapan Utara.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reskrim Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan intensif. “Benar, kami sedang menangani kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di enam TKP. Pelaku berhasil kami amankan setelah melakukan aksinya di sebuah toko di Sumber Rejo,” jelas AKP Singih, Selasa (7/1/2025).
Kronologi KejadianKasus pencurian pertama terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024, sekitar pukul 00.10 WITA di Toko Irsan, Jalan Sumber Rejo I, RT 33, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah. Pelaku berpura-pura membeli kerupuk di toko tersebut, namun saat pemilik toko lengah, pelaku mengambil satu unit HP Vivo Y27e warna lively green yang terletak di meja kasir, lalu melarikan diri.
Korban berinisial W binti DJ, seorang ibu rumah tangga berusia 35 tahun, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Proses Penangkapan PelakuDalam proses penyelidikan, tim opsnal Polsek Balikpapan Utara menelusuri informasi terkait motor yang digunakan pelaku. Setelah mendapatkan keterangan bahwa motor tersebut dipinjam oleh pelaku, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di sebuah rumah di Jalan A.W. Syahrani, RT 31, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Pelaku AL bin S, yang merupakan residivis, langsung diamankan bersama barang bukti yang berhasil ditemukan. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda di Balikpapan dengan rincian sebagai berikut:
Sumber Rejo: 1 unit HP Vivo Y27e
Kariangau: 5 slop rokok
Jalan P. Antasari: 3 slop rokok
Pelabuhan Semayang: 20 bungkus rokok
Kampung Timur: 1 slop rokok
Prapatan: 3 slop rokok
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti:
1 unit HP Vivo Y27e warna lively green
1 buah helm INK warna hitam
1 buah helm Honda warna hitam
2 buah topi warna hitam
1 pcs hoodie warna hitam
1 pcs kaos warna hitam
1 pcs kaos warna hijau
1 unit sepeda motor Vario merah doff dengan nomor polisi KT 5196 HS
1 buah remote keyless
Pelaku AL bin S merupakan warga Jalan Arjuna Gunung Polisi No. 13, RT 57, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat. Pria berusia 41 tahun ini berstatus residivis dengan dua kasus pidana sebelumnya:
Kasus Pencurian (2013): No. Perkara 633/PID.B/2013/PN.BPP
Kasus Narkotika (2018): No. Perkara 781/Pid.Sus/2018/PN.BPP
Pelaku kini kembali berurusan dengan hukum dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Imbauan dari KepolisianKasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 jika melihat aktivitas mencurigakan. Mari kita bersama menjaga kamtibmas yang kondusif, terutama selama masa Pilkada yang masih berlangsung di Kota Balikpapan,” ujar Ipda Sangidun.
Situasi KondusifProses pengungkapan kasus ini berlangsung dengan aman dan terkendali. Polsek Balikpapan Utara memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk meminimalisir tindak kejahatan di wilayah hukum mereka.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar