Setelah melalui penyelidikan intensif, Bawaslu menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk mendukung tuduhan tersebut.
Salah satu bukti utama berupa video yang diajukan pelapor tidak menunjukkan adanya janji politik uang secara eksplisit.
“Dalam video itu tidak ada pernyataan yang menunjukkan janji untuk memberikan uang,” jelas Ismail.
Kasus ini bermula dari laporan tentang dugaan janji uang kepada warga oleh Ketua RT sebagai bagian dari upaya politik.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa video tersebut direkam pada 12 September 2024, sebelum penetapan calon wali kota dan wakil wali kota. Hal ini memperkuat keputusan bahwa tidak ada pelanggaran hukum.
“Video itu direkam 10 hari sebelum penetapan calon, jadi laporan tersebut tidak relevan,” tambah Ismail.
Dengan selesainya penyelidikan ini, Bawaslu Bontang memastikan komitmennya untuk menjaga integritas proses pemilu di Kota Bontang.
Semua pihak diimbau untuk mematuhi aturan demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil. (*)




