BorneoFlash.com, BONTANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang saat ini tengah menyelidiki dua laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan program Beasiswa Tuntas dan Kredit UMKM 0 Persen.
Program-program ini diduga dimanfaatkan oleh petahana sebagai sarana kampanye jelang Pemilu.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bontang, Ismail Usman, mengonfirmasi bahwa Bawaslu telah menerima laporan pada Jumat dan Senin lalu.
“Kami sudah menerima laporan pertama pada Jumat, dan laporan kedua pada Senin,” ujarnya pada Kamis (7/11/2024).
Menurut laporan, Basri Rase dan Chusnul diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.
Namun, Ismail menyatakan bahwa Bawaslu masih menyelidiki lebih lanjut sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Kami tidak langsung menerapkan pasal tersebut sebelum penelusuran lebih dalam,” katanya.
Selain Basri dan Chusnul, laporan juga menyebut Najirah dan Aji Erlinawaty. Nama mereka muncul dalam laporan pertama, sedangkan laporan kedua hanya mencantumkan Basri Rase sebagai terlapor.
Dalam penanganan kasus ini, Bawaslu Bontang telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pelapor, Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan dari Kesra.
Para terlapor, seperti Najirah, Aji Erlinawaty, dan Basri Rase, juga telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Bawaslu juga bekerja sama dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan pasal yang akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran.