BorneoFlash.com, BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang tengah menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang diduga melibatkan seorang ketua RT yang terafiliasi dengan salah satu Pasangan calon (Paslon).
Laporan dari masyarakat ini dipastikan telah terdaftar secara resmi dan kini memasuki tahap penyelidikan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PS3) Bawaslu Kota Bontang, Ismail Usman, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah memenuhi aspek formil dan materil, termasuk pelapor, terlapor, serta bukti yang dilampirkan.
“Hasil dari kajian pleno menunjukkan bahwa formil dan materil laporan sudah terpenuhi. Pelapor, terlapor, serta bukti yang dilampirkan sudah ada,” ujar Ismail saat dihubungi awak media pada Selasa (12/11/2024).
Laporan ini telah diregistrasi dengan nomor 004/REG/PL/PW/Kota/23.03/XI/2024 dan kini berada di tahap pembahasan awal oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurut Ismail, pembahasan ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kasus ini sudah masuk ke pembahasan awal Sentra Gakkumdu. Selanjutnya, kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” katanya.
Ismail menambahkan bahwa pihaknya akan memverifikasi kembali laporan dengan memanggil pelapor dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor serta saksi-saksi lainnya.
“Saat ini, kasus masih dalam dugaan pemberian materi atau politik uang. Kami akan memanggil kembali pelapor untuk memastikan laporan yang disampaikan, lalu melanjutkan pemeriksaan kepada pihak lainnya,” jelasnya.
Bawaslu berkomitmen untuk menyelidiki kasus dugaan pelanggaran pemilu ini secara menyeluruh demi menjaga integritas proses demokrasi di Kota Bontang. (*)