BorneoFlash.com, BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang telah menyelesaikan penyelidikan terhadap dua laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh masyarakat.
Kedua kasus tersebut melibatkan dugaan pelanggaran netralitas oleh anggota Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAPPD) dan kasus dugaan politik uang.
Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman, mengungkapkan bahwa dalam kasus pertama, pihaknya menemukan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh anggota TAPPD berinisial YP.
Berdasarkan hasil kajian dan pemeriksaan oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), YP diketahui berafiliasi dengan pasangan calon nomor urut 1, Basri Rase – Chusnul Dhihin.
“Kami sudah memberikan rekomendasi kepada Bapperida terkait pelanggaran netralitas tim ahli. Karena ini berkaitan dengan netralitas,” ujar Ismail saat dihubungi pada Senin (18/11/2024).
Bawaslu merekomendasikan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Bontang untuk mengevaluasi keterlibatan YP.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 111 Tahun 2024 yang mengharuskan tenaga ahli dan staf ahli bersikap netral serta tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
Kasus Politik Uang Tidak Terbukti
Sementara itu, dalam kasus kedua, dugaan politik uang yang melibatkan seorang Ketua RT di Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, dinyatakan tidak terbukti.