Pemerintah Hapus Piutang Macet UMKM Sektor Pertanian dan Perikanan hingga Rp 500 Juta

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Foto: Ilustrasi Petani Lansia. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi Petani Lansia. (Dok. Freepik)

BorneoFlash.com, JAKARTAPresiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor lainnya.

 

Aturan yang terbit pada 5 November 2024 ini memungkinkan bank-bank BUMN menghapus catatan kredit macet UMKM.

 

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM yang memenuhi syarat tertentu, seperti yang terdampak bencana atau fenomena besar seperti Covid-19 dan tidak mampu melunasi utangnya.

 

Selain itu, UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang sudah tidak mampu membayar utang dan utangnya sudah jatuh tempo juga dapat menerima manfaat ini. Bank akan menilai ketidakmampuan bayar, dengan batasan sekitar 10 tahun masa tunggakan.

 

Batas maksimum utang yang dapat dihapuskan adalah Rp 500 juta untuk UMKM berbadan usaha dan Rp 300 juta untuk UMKM individu.

 

Diperkirakan sekitar 1 juta debitur UMKM akan mendapat penghapusan utang, dengan total nilai mencapai sekitar Rp 10 triliun.

 

Namun, UMKM yang masih mampu melanjutkan usahanya tidak akan menerima penghapusan utang. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.