BorneoFlash.com, TANA PASER – Polemik terkait angkutan batu bara yang melintasi jalan umum di Kecamatan Muara Komam, Batu Sopang, dan Kuaro kembali menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.
Sorotan ini muncul setelah serangkaian insiden kecelakaan yang melibatkan truk angkutan batu bara di jalur umum, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.
Ketua Komisi II DPRD Paser, Syukran Amin, menyampaikan bahwa angkutan batu bara tersebut berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan dikelola oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM).
Meskipun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara, perusahaan pemegang IUP dan IUPK diizinkan memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan pertambangan, tetap ada batasan yang harus dipatuhi.
“Pada pasal 91 ayat 3 memang disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK dapat menggunakan sarana umum. Namun, ayat sebelumnya menegaskan bahwa perusahaan wajib membangun dan menggunakan jalan tambang sendiri,” jelas Syukran di Tanah Grogot, Selasa (22/10/2024).
Menurut Syukran, penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara merupakan kebijakan yang bertujuan memudahkan investasi bagi perusahaan yang belum bisa membangun jalur khusus sesuai peraturan, dengan syarat memperoleh izin dari Kementerian PUPR.
Namun, Syukran menegaskan bahwa kepentingan umum tidak boleh diabaikan, terutama pada jam-jam sibuk saat masyarakat beraktivitas.
“Jangan abaikan kepentingan umum, terutama pada pagi dan sore hari saat anak-anak berangkat dan pulang sekolah. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas,” ucapnya dengan tegas.
DPRD Paser, kata Syukran, tidak menolak investasi, namun menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keamanan publik. Oleh karena itu, DPRD Paser berencana melakukan evaluasi terhadap sistem pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan umum, dan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, baik dari kalangan swasta, pemerintah daerah, maupun tingkat lebih tinggi.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak manajemen perusahaan untuk mengevaluasi sistem lalu lintas hauling. Jika ada vendor yang mengabaikan kepentingan umum, mereka bisa diberikan peringatan hingga sanksi tegas oleh perusahaan penyedia jasa angkutan,” tambahnya.
Syukran menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa DPRD Paser, sebagai perpanjangan tangan masyarakat, memiliki kewajiban untuk mengawasi dan memastikan setiap pihak yang beroperasi di wilayah mereka tetap memperhatikan kepentingan dan keselamatan masyarakat.
Langkah evaluasi ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan dan meningkatkan keamanan bagi masyarakat di wilayah yang terdampak oleh kegiatan angkutan batu bara. (*/Adv)