BorneoFlash.com, TANA PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser kembali mengangkat masalah truk angkutan batu bara yang bebas melintas di jalan umum, yang dinilai memicu kecelakaan dan keresahan masyarakat.
Peristiwa ini telah menimbulkan deretan kecelakaan yang menyebabkan kerugian bagi pengguna jalan lain.
Warga semakin resah karena truk-truk muatan batu bara, yang beroperasi hampir 24 jam sehari, dianggap sebagai penyebab jalan rusak dan berdebu.
Angkutan batu bara tersebut diduga berasal dari Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, yang melewati jalan negara di Kecamatan Muara Komam dan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Wakil Ketua DPRD Paser, Hendrawan Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah lama menindaklanjuti persoalan ini.
Mereka telah menyampaikan keluhan kepada berbagai pihak terkait di tingkat provinsi dan pusat, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai solusi yang diberikan.
“Kami sudah ke balai perhubungan provinsi, perwakilan dari pusat, bahkan bupati kita dulu sudah bersurat agar masalah ini ditindaklanjuti. Namun, tidak ada kepastian juga. Jalan tersebut memang kewenangan pusat,” ujar Hendrawan pada Minggu (20/10/2024).
Hendrawan menjelaskan bahwa bebasnya angkutan batu bara melintas di jalan umum disebabkan adanya undang-undang yang memperbolehkan penggunaan jalan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan jalan umum oleh truk batu bara tidak bisa sembarangan. Ada banyak syarat yang harus dipenuhi, termasuk menjaga kondisi kendaraan dan sopir agar tidak ugal-ugalan di jalan.
“Memang ada acuan untuk menggunakan jalan umum, tapi tidak bisa serta merta digunakan begitu saja. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak dan pengemudi tidak ugal-ugalan,” tambah Hendrawan.
Kendati kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat, DPRD Paser merasa bertanggung jawab untuk terus menyuarakan keresahan masyarakat. Mereka akan terus mem-follow up persoalan ini agar ada tindakan yang nyata dari pihak pusat.
“Kami di DPRD Paser ini akan terus menindaklanjuti masalah ini. Meskipun kewenangan ada di pusat, kami tetap akan menyuarakan keresahan masyarakat, karena dampaknya terjadi di wilayah kami,” tegas Hendrawan.
Sebelumnya, Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menyatakan akan mengambil langkah tegas terkait angkutan batu bara yang tidak sesuai ketentuan.
Dia akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Paser dan Dinas Perhubungan Kabupaten Paser untuk menindak truk-truk yang melanggar aturan, khususnya truk yang melampaui kapasitas muatan.
“Kami akan koordinasikan, dan hal-hal yang secara kasat mata tidak sesuai ketentuan akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Novy.
Meskipun demikian, Novy mengakui adanya keterbatasan jumlah personel di lapangan, sehingga tidak semua pelanggaran dapat segera dipantau.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika ada pelanggaran yang terjadi.
“Jika ada peristiwa, segera laporkan, dan kami akan segera menindaklanjutinya,” imbuhnya.
Masalah truk angkutan batu bara ini terus menjadi sorotan, dan diharapkan pemerintah pusat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut. (*/Adv)