Dua Remaja di Bontang Ditangkap karena Edarkan Sabu, Libatkan Pelajar SMA

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Ilustrasi Sabu Sabu
Ilustrasi Sabu Sabu

BorneoFlash.com, BONTANG – Polisi menangkap dua remaja di Bontang karena kedapatan membeli dan mengedarkan sabu pada Sabtu (7/9/2024).

 

Mereka ditangkap di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, bersamaan dengan pemasok sabu berinisial WA (32) yang juga tertangkap di lokasi yang sama.

 

Kedua remaja yang masih di bawah umur ini merupakan warga Kelurahan Api-Api dan memiliki hubungan keluarga dengan WA. Salah satu dari mereka bahkan masih duduk di bangku SMA.

 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, menjelaskan bahwa kedua remaja ini membeli sabu dengan cara urunan bersama teman-temannya.

 

Mereka mengumpulkan uang sebesar Rp1,1 juta yang digunakan untuk membeli sabu dari WA.

 

“Kedua remaja ini masih di bawah umur namun terlibat dalam peredaran sabu. Mereka membeli sabu dari WA yang juga tertangkap di lokasi yang sama,” kata AKP Rihard Nixon.

 

Saat penggerebekan, polisi menemukan RW membuang satu poket sabu seberat 0,95 gram di bawah tangga, serta uang tunai hasil urunan sebesar Rp1,1 juta.

 

Polisi membawa kedua remaja ini ke Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

“Mereka sering menjual sabu kepada teman-temannya. Status mereka sebagai pengedar,” tambahnya.

 

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.