BorneoFlash.com, SAMARINDA – Mewakili Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, Wakil Bupati Yohanes Avun menandatangani nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kutai Barat (Kubar) Hariyoko di Sei Pinang Room Hotel Bumi Senyiur Kota Samarinda, pada Jumat (09/08/2024).
Pada kesempatan yang sama ditandatangani pula Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yohanes Andy Abeh, dengan Kepala Kantor Pertanahan Kubar Hariyoko, sebagai pedoman teknis dari MoU yang dimaksud.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wabup Yohanes Avun, menyampaikan bahwa salah satu indikator dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dengan sub indikator pendanaan dan sertifikasi BMD.
Hal ini mewajibkan Pemkab Mahulu untuk segera mewujudkan sinergi dalam proses pendanaan dan sertifikasi BMD bersama Kantor Pertanahan Kubar.
“Proses percepatan sertifikasi Barang Milik Daerah berupa tanah serta pengintegrasian data pertanahan dengan pajak bumi dan bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi langkah penting dalam upaya peningkatan penerimaan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.
Wabup dalam kesempatan ini berharap kerjasama ini dapat memperkuat sinergi antara Pemkab Mahulu dengan Kantor Pertanahan Kubar dalam mencapai tujuan tersebut.
Sebab saat ini terdapat 262 bidang tanah yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang, dan dari jumlah tersebut 36 bidang tanah telah bersertifikat, sementara 226 bidang tanah belum bersertifikat termasuk lahan perkantoran permanen dan jalan kabupaten.
“Maka, dengan adanya kerjasama ini, kita berharap seluruh bidang tanah tersebut dapat segera tersertifikasi sehingga memberikan kepastian hukum dan mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah,” pintanya.
Wabup menambahkan dari terjalinnya MoU ini dapat mewujudkan sinergitas dan kolaborasi antara Pemkab Mahulu dengan Kantor BPN Kubar dalam proses sertifikasi BMD berupa tanah serta Peningkatan PAD melalui integrasi data pertanahan.
“Harapan saya, MoU yang kita laksanakan ini tidak hanya sebatas penandatanganan semata, tetapi juga diharapkan agar BPN Kubar dapat memberikan layanan yang optimal dalam menangani sengketa, konflik, dan perkara pertanahan melalui berbagai layanan yang diberikan kepada masyarakat Mahakam Ulu,” harap Yohanes Avun. (Adv/*Prokopim Mahulu)