Peringatan May Day, Wali Kota Terima Tujuh Petisi dari Forum Komunikasi Serikat Pekerja Balikpapan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Peringatan May Day Tahun di kota Balikpapan dilaksanakan dengan penyerahan petisi dari perwakilan buruh yang dipimpin Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh Balikpapan Mugianto kepada Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas'ud, di Ruang Rapat I Balai Kota Balikpapan, pada hari Rabu (1/5/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Peringatan May Day Tahun 2024 di kota Balikpapan dilaksanakan dengan penyerahan petisi dari perwakilan buruh yang dipimpin Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh Balikpapan Mugianto kepada Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas'ud, di Ruang Rapat I Balai Kota Balikpapan, pada hari Rabu (1/5/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, diperingati setiap tahun pada tanggal 01 Mei.

 

Tahun 2024, peringatan May Day dilaksanakan dengan penyerahan petisi dari perwakilan buruh yang dipimpin Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Balikpapan Mugianto, kepada Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud, di Ruang Rapat I Balai Kota Balikpapan, pada hari Rabu (1/5/2024).

 

Dalam petisi tersebut, menjelaskan beberapa hal yang menjadi keluhan para buruh di Kota Balikpapan, mulai dari pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal (TKL), sehingga meminta anggaran TKL pada APBD ditingkatkan, agar dapat memperluas pemberdayaan TKL.

 

Selain itu, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Diharapkan LPK dapat memberikan sertifikasi keahlian khusus sesuai kebutuhan pasar kerja di Balikpapan, serta penyelenggaraan sertifikasi diharapkan sudah terakreditasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), yang menjadi syarat atau kualifikasi yang diminta.

 

Termasuk, mengenai perluasan lapangan kerja dan informasi mengenai Job Market Fair (JMF) agar dipublikasikan ke publik melalui media pemkot atau media sosial lain yang dapat diakses masyarakat. 

 

Terakhir, penerimaan dan penempatan TKL pada perusahaan yang beroperasi di Balikpapan agar dilaksanakan dengan transparan, objektif dan berkelanjutan sesuai peraturan daerah nomor 5 tahun 2023. 

 

Permasalahan sub kontraktor RDMP JO terkait proses rekrutmen dan perlindungan hak pekerja, menjadi isi petisi kedua dan petisi ketiga terkait dengan Upah Minimun Kota (UMK) Kota Balikpapan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.