BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Adanya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan terkait Pengambilan Penumpang bagi Angkutan Sewa Khusus Berbasis Online di Kota Balikpapan, menjadi sorotan.
Pasalnya, SE tersebut melarang menunggu dan mengangkut/mengambil penumpang di sembilan wilayah yang bersinggungan dengan angkutan kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 22 April 2024 ada yang melatarbelakangi, yakni terjadi gesekan antara mitra aplikator online dengan angkutan kota. Permasalahan itu tidak sekali tetapi berulang-ulang.
"Silahkan masuk dan ikuti aturan kota. Jangan juga aplikator ini membenturkan mitranya dengan kami," ucapnya kepada media.
Pada tahun 2017 Wali Kota Balikpapan membuat kebijakan bahwa media online harus menyediakan selter di setiap titik jemput antarnya, dan wajib disediakan oleh aplikator. Hal itu sudah ada kesepakatan titik-titiknya baik di Pelabuhan Semayang dan Bandara Udara. "Kalau melihat di beberapa daerah itu sudah wajib," ujarnya.
Edo mengatakan bahwa tidak melarang transportasi online di Kota Balikpapan, hanya perlu diatur.
"Kota ini perlu diatur supaya tertib dan aman, masa ada warga yang berkelahi dibiarkan saja," jelas Edo kerap disapa.
Edo juga menjelaskan bahwa surat edaran itu sifatnya hanya sementara, karena adanya gesekan dari kedua titik wilayah.
"Saya berharap mitra aplikator ini bisa mentaati aturan kota. Jangan semena-mena. Taati aturan kota," ujarnya. Mengingat, kedepan Balikpapan sebagai mitra Ibu Kota Nusantara (IKN) harus berbenah, termasuk angkutan kota. Yang mana nantinya angkutan kota akan dibuat jalur baru masuk kedalam lingkungan.
"Koridor utama akan diisi oleh sarana angkutan umum massal, sehingga tidak ada lagi gesekan," katanya.
Berdasarkan aturan dari Kementerian Perhubungan RI, bahwa aplikator wajib menyediakan selter di titik jemput dan antarnya. Apabila tidak disediakan ini menjadi benturan terus di lapangan.
Untuk transportasi online bisa mengantar jemput di tempat yang lain, sedangkan angkutan kota ini sudah ada koridornya atau pada trayeknya.
Kedepannya, pelabuhan semayang juga akan menyediakan sarana angkutan massal untuk mengantisipasi kebutuhan transportasi di Balikpapan.
Adapun lokasi yang dilarang dalam surat edaran tersebut, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Internasional Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, Persimpangan yang dilayani oleh trayek angkutan kota, Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat dan Ruang Terbuka Hijau Publik.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar