Hendra Wahyudi Sarankan Program RPL untuk Atasi Masalah Angka IPM yang Masih Rendah di Paser

oleh -
Editor: Ardiansyah
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi. Foto: BorneoFlash/Ist
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi. Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, TANA PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk menjalankan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). 

 

Dimana tujuan program RPL tersebut untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Paser. 

 

RPL sendiri adalah catatan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dalam melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. 

 

Dikatakan oleh Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi bahwa RPL tersebut sudah disesuaikan dengan Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016. 

 

“Pedoman dari RPL itu sudah sangat jelas dan mengacu pada landasan hukum Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, sehingga RPL penting untuk keberlangsungan Dunia Pendidikan di Tanah Air,” kata Hendra, Jumat (19/4/2024). 

 

DPRD Paser berharap untuk meningkatkan IPM Paser yang dianggap masih rendah, yaitu 74,56 di tahun 2023. Sementara, nilai rata-rata IPM kabupaten kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yaitu 78,20. 

 

“Beberapa kali sudah kami sampaikan, supaya kita bisa mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan IPM,” katanya. 

 

Hendra menganggap bahwa kinerja Pemkab Paser belum begitu maksimal dalam meningkatkan angka IPM. 

 

“Kami menyarankan, pemerintah daerah dapat menjalankan program RPL sehingga nilai IPM di Paser dapat meningkat,” katanya. 

 

Apalagi melihat bahwa Pemkab Paser telah telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Universitas Widya Gama Mahakam Kota Samarinda (UWGM) sebagai salah satu universitas yang mempunyai legalitas RPL. 

 

Program itu agar masyarakat Paser yang ingin meneruskan perkuliahan dari Diploma menuju Sarjana Strata satu (S1) dapat terakomodir. 

Baca Juga :  Satpol PP Balikpapan Tertibkan 49 Pedagang BBM Eceran Tak Berizin di Balikpapan Timur

 

“Misalnya dari fakultas teknik, mau mengajar sebagai guru PAUD kan gak bisa karena terbentur disiplin ilmunya. Oleh karena itu, dengan adanya RPL ini, dia bisa melanjutkan kuliah dan lebih cepat,” katanya. 

 

Ia pun menyampaikan bahwa sistem perkuliahan tersebut hanya memakan waktu sampai dua tahun saja sebab belanja Satuan Kredit Semester (SKS) pada program RPL menyesuaikan kebutuhan. 

 

“Hanya beberapa SKS saja, lebih tepatnya program ini hanya memberikan materi pembelajaran yang belum mereka miliki sesuai dengan pekerjaan mereka,” katanya. 

 

Dari MoU yang dilakukan Pemkab Paser dengan UWGM, tahapan selanjutnya untuk bisa menjalankan kerjasama dalam program RPL ialah Perjanjian Kerjasama (PKS). 

 

“Untuk mengakomodir calon mahasiswa RPL yang sudah berstatus ASN, nanti bisa  kerjasama dengan BKPSDM Paser. Bagi mereka non ASN, bisa melalui Dinas pendidikan atau bagian Kesra dalam bentuk bantuan stimulan,” kata Hendra. (Adv/Joe)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.