Polres Bontang

Baru Ambil Sabu 514 Gram, Warga Api-Api Langsung Dibekuk Polisi

lihat foto
Warga Api-Api berinisial FA (26) ditangkap tim Resnarkoba Polres Bontang, dengan barang bukti sabu seberat setengah kilogram di Jalan Soekarno Hatta Bontang Lestari pada Kamis (1/2/2024). Foto: HO/Humas Polda Kaltim.
Warga Api-Api berinisial FA (26) ditangkap tim Resnarkoba Polres Bontang, dengan barang bukti sabu seberat setengah kilogram di Jalan Soekarno Hatta Bontang Lestari pada Kamis (1/2/2024). Foto: HO/Humas Polda Kaltim.

BorneoFlash.com, BONTANG - Kepolisian Resor (Polres) Bontang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak setengah kilogram (514 gram) sabu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex F L Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan.

Warga Api-Api berinisial Fa 26 tahun ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Bontang Lestari pada Kamis (1/2/2024) pukul 16.00 Wita.

“Tersangka habis ambil sabu di jalan, pakai sistem jejak, langsung diringkus,” katanya.

Usai berhasil mengambil sabu, tersangka dijanjikan upah 5 gram. Polisi saat ini masih mendalami dari mana sabu itu berasal, pasalnya tersangka dihubungi oleh orang tak dikenal melalui handphone.

“Kami memang sebelumnya sudah dapat laporan dari masyarakat, makanya langsung ditindak lanjuti,” katanya.

"Kemudian dia diminta ambil sabunya itu, jadi bisa dibilang kurir sekaligus pengedar juga," ujarnya.

Tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar