BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan pelaku yang berinisial RA berusia 22 tahun sebagai tersangka atas perbuatan telah mengancam Pasangan Calon (Paslon) Presiden Republik Indonesia.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan kasus ini telah dilakukan dua kali gelar perkara, sehingga pelaku ditetapkan menjadi tersangka.
"Kita tetapkan beliau sebagai tersangka, sesuai dengan pasal 45B JO Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta," jelasnya saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana informasi elektronik berisi ancaman kekerasan/menakut-nakuti, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Jumat (19/1/2024).
Yusuf mengungkapkan motif dari kejadian ini bahwa tersangka sebelumnya telah melihat debat Calon Presiden (Capres), kemudian tersangka browsing dan menemukan kalimat yang sama dari akun asal Jawa Timur di tiktok Paslon nomor satu.
"Dia copy paste (kalimat) dari Jawa Timur kemudian dia tanya di Ig Paslon nomor dua. Dia spontanitas dengan menambahkan kata-kata mohon izin pak, di akun IG Capres nomor 2. Setelah kita melakukan analisa, evaluasi, gelar perkara sampai dua kali, maka hari ini kita tetapkan jadi tersangka," ucapnya.
Tersangka secara spontanitas berkomentar di media sosial, dikarenakan tidak terima atau merasa tidak puas dari hasil debat Capres saat itu. Komentar datangnya dari diri sendiri bukan dari orang lain. "Setelah hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak terafiliasi dengan Paslon manapun atau partai manapun," ujarnya.
Barang bukti atas kejadian ini yakni satu buah handphone dengan merk IPhone 13 Pro Max warna Sierra Blue, satu buah SIM Card Provider Telkomsel, satu buah akun Instagram dengan nama akun tersangka, satu buah akun email dengan nama tersangka serta bukti digital satu buah tangkapan layar postingan komentar pada akun media sosial instagram dengan nama akun tersangka.
Saat menemukan akun tersebut, Polda Kaltim berhasil menemukan lokasi pelaku. Ketika dihubungi untuk diminta keterangan, tersangka sangat kooperatif mau ikut ke Polda Kaltim untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, tersangka (RA) meminta maaf kepada Bapak Anies Baswedan atas kegaduhan dirinya di sosial media. "Saya tidak ada niatan mengancam, saya hanya ikut-ikutan berkomentar dan bertanya. Tidak ada unsur kejahatan atas komentar saya. Saya menyesal," ungkapnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar