Klarifikasi Soal Isu Air Bersih di Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam, Sekda PPU: Masalah Sudah Selesai

oleh -
Editor: Ardiansyah
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar usai rapat bersama Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid beserta jajaran di ruang rapat Sekda PPU, yang membahas isu di media sosial dalam beberapa hari terakhir bahwa di Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam menunggak retrebusi pembayaran air, Kamis (18/01/2024). Foto: HO/DiskominfoPPU.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar usai rapat bersama Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid beserta jajaran di ruang rapat Sekda PPU, yang membahas isu di media sosial dalam beberapa hari terakhir bahwa di Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam menunggak retrebusi pembayaran air, Kamis (18/01/2024). Foto: HO/DiskominfoPPU.

BorneoFlash.com, PENAJAM – Beredar isu di media sosial dalam beberapa hari terakhir bahwa di Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam menunggak retribusi pembayaran air dan terancam tidak akan mendapatkan kebutuhan air bersih oleh Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) Penajam Paser Utara (PPU).

 

Bahkan, menurut kabar burung yang beredar menyebutkan Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam telah menunggak pembayaran retribusi air selama setahun, terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2023 lalu, dengan total Rp31.975.950. Berdasarkan tagihan yang dibuat Perumda AMDT PPU.

 

Mendengar kabar yang kurang mengenakkan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU langsung mengambil sikap dengan cepat mengenai penunggakan retribusi pembayaran air yang sampai mengancam tidak akan mendapatkan kebutuhan pasokan air bersih untuk Masjid Agung Penajam itu. 

 

“Sebetulnya terkait dengan persoalan dengan materi yang mencuat yang keluar dipermukaan baik melalui media sosial seperti media online maupun media cetak dan kami pun sudah merespon dengan cepat dan kemarin sore sebetulnya sudah selesai,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar setelah rapat bersama Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid beserta jajaran di Ruang Rapat Sekda PPU, Kamis (18/01/2024).

 

Tohar juga menjelaskan bahwa rapat yang digelar tersebut dengan pihak Perumda AMDT PPU merupakan diskusi lanjutan yang bertujuan agar persoalan-persoalan yang seperti ini tidak perlu terulang kembali. 

 

“Oleh karena ini saya menganggap penting untuk memahamkan kepada para pihak itu agar bertindak dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana itu,” katanyanya.

 

“Kesimpulannya dalam rapat hari ini, sesungguhnya sudah selesai pada kemarin sore, persoalan kewajiban kita terhadap penggunaan sumber daya air bersih di Masjid Agung Al-Ikhlas sudah selesai,” kata Tohar melanjutkan.

Baca Juga :  Hari Ini, 33 Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Balikpapan, 14 Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Dari Luar Daerah Balikpapan

 

Sementara di sisi lain, Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid mengatakan bahwa mengenai isu yang berkembang, pihaknya sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan surat tagihan retribusi air kepada Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam. 

 

“Apalagi, hingga ada yang mengatakan melakukan pemutusan. Itu tidak benar adanya,” kata Abdul Rasyidnya saat ditemui awak media.

 

Karena menurutnya ini merupakan kepentingan masyarakat atau umat, dan pihak Perumda AMDT PPU punya kebijakan tersendiri, apalagi ini memang Masjid Kabupaten. 

 

“Yang jelas sampai saat ini dan hari ini kami bersama dengan pemerintah daerah dalam hal ini pengurus masjid itu selalu berkomunikasi aktif sehingga rumah ibadah ini berjalan seperti biasanya. Jadi intinya ini hanya terjadi miskomunikasi dan mungkin ada beberapa pengurus yang informasinya terputus ditengah jalan kemudian dalam penyampaiannya keliru,” katanya. (*/DiskominfoPPU)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.