BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, menggelar Sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal di Kota Balikpapan.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Unit Layanan Strategis Halal Centre Universitas Mulawarman, Dr Hadi Suprapto,SP.,MP dan Dr Aswita Emmawati, S.TP.,M.Si yang akan berbagi ilmu tentang pentingnya proses produksi halal dalam industri pengolahan pangan.
Sosialisasi dibuka Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kusuma mengatakan potensi Indonesia menjadi negara produsen halal nomor 1 di dunia sangatlah besar.
Produk industri makanan dan minuman di Indonesia perlu disertifikasi halal. Merujuk Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Hal itu untuk memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
“Sertifikat halal ini sangat penting karena merupakan sebuah standar. Produk harus terjamin kehalalannya. Akselerasi sangat dibutuhkan sesuai dengan program Pemerintah Pusat agar makin banyak produk yang bersertifikat halal, diantaranya melalui skema Self Declare,” jelasnya kepada awak media di sela-sela kegiatan yang berlangsung di di Grand Tjokro Hotel Balikpapan, pada hari Selasa (7/11/2023).
Hal ini sangatlah penting demi menjamin negara hadir dan memberikan perlindungan serta jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
Bagi pelaku usaha juga memiliki manfaat antara lain memiliki Unique Selling Point dalam penjualan, masuk ke pasar Halal Global, dan meningkatkan kepercayaan kepada konsumen.
Namun tentu saja implementasinya tidaklah mudah. Banyak permasalahan yang teridentifikasi dan harus diberikan solusinya, khususnya pada aspek produksi dan pengolahan serta standarisasi produk.
Untuk itu Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Balikpapan memberikan dukungan, selain berupa penyelenggaraan Pelatihan SJPH bekerjasama dengan ULS Halal Center Universitas Mulawarman, juga akan memberikan pembimbingan dan pendampingan proses produksi halal oleh 8 (delapan) orang Pendamping PPH yang dimiliki instansi kami.
Maksud dan tujuan Sosialisasi ini adalah sebagai sarana bagi pelaku usaha khususnya bidang olahan pangan, agar dapat memahami konsep produksi halal dan menerapkan/mengolah produk makanan dan minuman dengan benar sesuai standar syariat dan kaidah Islam.
Selain itu, agar para peserta mampu menempuh dan memenuhi persyaratan dokumentasi pengajuan sertifikasi Halal self declare yang akan dipandu oleh Narasumber dan didampingi para P3H.
“Diharapkan setelahnya nanti akan terbentuk pribadi pelaku-pelaku usaha yang berorientasi pada kualitas, berkomitmen tinggi, dan tangguh dalam menghadapi persaingan dunia usaha yang lebih luas,” terangnya.
Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari diikuti Pejabat Struktural, Fungsional dan Staf Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan serta para pelaku usaha IKM Makanan dan Minuman. (Adv)