Berita Nasional Terkini

Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi, Kasus BTS Kominfo

lihat foto
Achsanul Qosasi ditahan Kejaksaan Agung di kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: HO/Kompas- Adhyasta Dirgantara.
Achsanul Qosasi ditahan Kejaksaan Agung di kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: HO/Kompas- Adhyasta Dirgantara.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo. Achsanul langsung ditahan.

Achsanul keluar sekitar pukul 11.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023) Dikutip BorneoFlash.com dari Detik.

Achsanul tampak mengenakan rompi pink dan langsung digiring ke mobil tahanan. Tangan Achsanul terlihat diborgol.

Nama Achsanul sempat muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK.

Kejagung kemudian memeriksa Achsanul. Kejagung mengatakan Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus BTS.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar