BorneoFlash.com, JAKARTA – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo. Achsanul langsung ditahan.
Achsanul keluar sekitar pukul 11.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023) Dikutip BorneoFlash.com dari Detik.
Achsanul tampak mengenakan rompi pink dan langsung digiring ke mobil tahanan. Tangan Achsanul terlihat diborgol.
Nama Achsanul sempat muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK.
Kejagung kemudian memeriksa Achsanul. Kejagung mengatakan Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus BTS.