BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dialami oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Ahmad Rafi’i (AR) memasuki babak baru.
Kuasa Hukum AR, Hendrik Kusnianto mendatangkan saksi seorang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Dr. Mudzakir, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu, (1/11/2023).
Diketahui AR yang sebelumnya diduga terlibat kasus lahan di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat ini sudah ditahan oleh Kejari Balikpapan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan sejak 18 September 2023 lalu.
Penyidik menyerahkan AR ke Rutan Kelas II B Balikpapan beserta barang bukti, dengan perkara tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHP.
Jalannya PersidanganKepada Ahli, Hendrik menanyakan "apa unsur-unsur terkait pasal 263 yang menjerat klien kami?". Kemudian Ahli menjawab, dalam pasal 263 ada dua tindak pidana, yang pertama adalah pemalsuan surat atau membuat surat palsu, dan yang kedua adalah sengaja menggunakan surat palsu. Dengan tujuan untuk dipakai sendiri atau oleh orang lain yang menimbulkan kerugian kepada suatu pihak.
"Namun jika tidak menimbulkan kerugian maka hal ini tidak termasuk dalam pasal 263 ayat 1 tersebut," ucap Ahli.
Kemudian menurutnya dalam hal ini jika AR dikenakan pasal 263 dianggap membuat dan menggunakan surat palsu, maka Pelapor wajib membuktikan bahwa surat itu palsu atau tidak palsu (asli).
"Harus menunggu keputusan pemeriksaan untuk memastikan surat tersebut asli atau palsu," kata Ahli.
Dilain pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrina Marina menanyakan kepada ahli dengan ilustrasi; A menguasai sebidang tanah dan memiliki SHM atas tanah tersebut, kemudian B mengaku memiliki segel dan surat kuasa ahli waris atas sebagian tanah tersebut.
"Mana yang lebih kuat menurut Ahli, SHM atau segel dengan bersama surat kuasa ahli waris?" ucap JPU menanyakan kepada Ahli.
Ahli menjawab dengan menjelaskan, yang pertama pemilik sebidang tanah harus hanya ada satu nama, dan itu dibuktikan dengan bukti formil (surat-surat) dan materil (tanahnya), yang berdasarkan contoh pengalaman saya biasanya terdapat makam (kuburan) di dalam area tanah tersebut.
"Yang kedua bisa membuktikan melalui silsilah tanah, dalam hal ini terdapat saksi yang menyaksikan kepemilikan tanah tersebut pada saat itu, jadi pertanyaannya buat kuat mana, tapi mana yang lebih dulu dan mana yang benar," ucap Ahli menjelaskan.
Ahli juga mengatakan bahwa seorang Ahli bahasa tidak dapat menjadi alat bukti dalam satu perkara asli atau palsu. "Karena belum ada standar bahasa di tahun 1929," kata ahli dengan tegas.
Rangkuman Sidang SebelumnyaBerdasar keterangan dari saksi pihak keluarga AR, H. Hamsin kepada BorneoFlash.com. AR terlibat kasus lahan di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat.
Dugaan penggunaan surat palsu yang didakwakan kepada AR, saat sidang pada 24 oktober 2023 AR bersama Penasehat hukumnya Hendrik Kusnianto menghadirkan saksi ahli peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr. Joni Endardi.
Saksi Ahli yang juga merupakan mantan ASN dan juga Peneliti di Balai Bahasa Yogyakarta (BBY) Unit Kerja milik kementerian Pendidikan Nasional, yang melalui pengalaman yang dimilikinya dalam meneliti bahasa atau linguistik di seluruh Indonesia.
Dari seluruh perspektif keilmuan bidang linguistik yang dimilikinya, bahkan dari jenis kertas nya pun, Dr. Joni telah menganalisa dan mempelajari Surat Segel 16 Desember 1929 adalah Sahih, sudah sesuai dengan ejaan dan gaya bahasa yang berlaku pada saat diterbitkannya surat yaitu Ejaan Van Ovuijsen yang berlaku pada tahun 1901 sampai dengan 1947.
Ia juga menyampaikan seorang ahli bahasa tidak boleh dan tidak ada kewenangan menyatakan palsu atau tidaknya suatu surat.
Hal ini berbeda dengan pendapat ahli Kifitian Hady Prasetya, (Ketua Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Balikpapan), yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Asrina Marina, pada persidangan sebelumnya yang menyimpulkan surat segel 16 Desember 1929 bisa iya bisa tidak dikatakan Palsu.
Setelah meneliti surat tersebut, dan ahli Kiftian Hady pada saat Di BAP penyidik Polda Kaltim jelas menyampaikan bahwa surat tersebut adalah palsu karena ada beberapa kata pada surat tersebut tidak sesuai ejaan Van Ovuijsen yang berlaku pada saat itu hingga hal ini menyeret Ahmad Rafii sebagai tersangka hingga dipidana ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar