BorneoFlash.com, TANA PASER - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser akan berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim.
Koordinasi tersebut merupakan langkah pertama Dishub Paser untuk melakukan penindakan terhadap angkutan batubara yang melintas di jalan umum, yakni di Jalan Batu Aji-Kuaro, Kabupaten Tanah Grogot, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Bahkan sebenarnya pihak Dishub Paser sudah lama merencanakan untuk melakukan razia gabungan, seperti yang disampaikan oleh Kepala Dishub Paser, Inayatullah.
"Hanya karena ada rentetan kegiatan yang dilaksanakan dalam beberapa bulan terakhir, sehingga belum bisa terlaksana. Nanti, razia gabungan akan dilakukan bersama Polres Paser, Kodim 0904/PSR dan Satpol PP Paser," kata Inayatullah, Rabu (4/10/2023).
Namun, pihaknya sangat menyayangkan bahwa ada saja oknum yang membocorkan informasi razia tersebut yang membuat target operasi tidak ditemukan pada saat pelaksanaan.
"Informasi kerap bocor, makanya kita akan jaga betul jadwalnya (razia) dan bersifat mendadak namun tim gabungan tentu sudah siap di saat akan action ke lapangan," ucapnya.
Meskipun truk pengangkut batubara tersebut melintasi jalan nasional, bahkan provinsi maupun kabupaten yang merupakan kategori jalan umum, namun pasti ada pembatasan dalam hal berat muatan.
Peraturan berlaku bagi angkutan orang maupun angkutan barang, yang harus mematuhi cara pemuatan serta dimensi kendaraan, sesuai dengan kelas jalan yang akan dilintasi.
"Angkutan batubara bisa saja melintasi jalan umum, sepanjang mengacu pada aturan sesuai ketentuan yang ada," ucapnya.
Hanya saja, ada Perda Kaltim nomor 12 tahun 2012, pada pasal 4 ayat 1 yang mengatur bahwa setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit harus diangkut menggunakan jalan khusus.
Ditambah dengan pasal 6 yang mengatur setiap angkutan batubara dan hasil perkebunan sawit dilarang melewati jalan umum.
Kemudian menurut Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, angkutan batubara tidak dilarang menggunakan jalan umum.
"Itulah masalah yang sering didiskusikan dalam setiap Rakornis perhubungan se-Kaltim, sementara kedudukan UU lebih tinggi sehingga Dishub Provinsi sulit mengeksekusi pelanggaran Perda Kaltim saat dilakukan razia gabungan angkutan batu bara," kata Inayatullah.
Jadi, mengenai Perda Kaltim nomor 10 tahun 2012 lebih kuat atau tidak jika disandingkan dengan UU nomor 22 tahun 2009, Inayatullah menjawab bahwa yang bisa menjawab masalah tersebut adalah pihak Pemprov Kaltim.
"Bukan berarti Perda Kaltim ini tidak berkekuatan hukum, cuman ada ketentuan di dalamnya yang berbeda dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ucapnya.
Bahkan, kata Inayatullah UU nomor 22 tahun 2009 diperkuat oleh PP nomor 30 tahun 2021 tentang angkutan jalan.
"Mungkin lebih baik jika Perda Kaltim tersebut dianalisis kembali dengan mempertimbangkan ketentuan di atasnya yang terbaru, serta sudah tentu memperhatikan kondisi lingkungan strategis daerah serta kearifan lokal di Kaltim," katanya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar