Masyarakat dapat Melapor ke KPPU jika Ada Kejanggalan Proyek

oleh -
Kepala Kantor Wilayah V KPPU, Manaek Pasaribu. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Kepala Kantor Wilayah V KPPU, Manaek Pasaribu. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

Manaek menambahkan, panitia tender harus lebih memiliki rasa curiga terhadap peserta yang memasukkan dokumen penawaran di sana, apalagi kalau alamatnya tidak jelas. KPPU seringkali menemukan bahwa dokumen tender dari beberapa peserta tender disiapkan oleh pihak yang sama, bahkan ada perusahaan yang mengaku tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen pendaftaran dan penawaran tender.

Adanya ketidakberesan dalam penyelesaian pekerjaan oleh pemenang tender setelah proses tender selesai juga dapat dicurigai ada ketidakberesan atau persekongkolan di dalam proses tendernya. 

Pemenang tender yang kesulitan menyelesaikan pekerjaan, kekurangan modal atau masalah lainnya seharusnya tidak terjadi apabila proses tender itu dapat menghasilkan pemenang tender yang layak dan berkualitas, karena salah satu tujuan dari tender itu sendiri memperoleh penyedia barang/jasa yang terbaik.

Kanwil V mengharapkan masyarakat turut mengawasi pelaksanaan tender/pengadaan barang dan jasa baik tender yang dilakukan pemerintah maupun swasta. Adapun bila masyarakat melihat ada ketidakberesan baik di dalam proses tender maupun pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa, dapat dengan mudah melaporkan kepada KPPU, kalau di wilayah Kalimantan ada Kanwil V di Balikpapan.

“Pelapor dapat datang langsung atau mengirimkan surat laporannya tanpa perlu datang ke kantor. Masyarakat yang melaporkan dugaan persekongkolan tender tidak perlu khawatir sebab KPPU tidak akan membuka identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999,”  jelas Manaek melalui siaran pers pada hari Senin (5/6/2023).

Selain menggunakan pendekatan penegakan hukum, Manaek menyampaikan bahwa pihaknya turut memberikan advokasi serta memberikan saran dan pertimbangan untuk perbaikan kebijakan pengadaan barang/jasa. 

“Saran dan pertimbangan KPPU di bidang pengadaan barang/jasa bertujuan supaya aturan pengadaan bisa mengedepankan proses tender yang bersaing secara sehat dan mampu mencegah adanya persekongkolan yang dilakukan para peserta tender,” ungkap Manaek.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.