Kemenkumham Kaltim

Momen Waisak Tahun 2023, Kakanwil Kemenkumham Kaltim Berikan Remisi Khusus kepada Dua Narapidana Rutan Samarinda 

lihat foto
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Sofyan, menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 kepada dua orang narapidana Rutan Samarinda. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Sofyan, menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 kepada dua orang narapidana Rutan Samarinda. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Sofyan, menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 kepada dua narapidana Rutan Samarinda.

Penyerahan remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 di Kalimantan Timur dan Utara secara simbolis dipusatkan di Rutan Kelas II A Samarinda, Minggu (04/06/2023).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Sofyan saat memberikan sambutan mengatakan bahwa momen Waisak tahun 2023 ini dapat memotivasi narapidana dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), untuk menjadi manusia yang baru seutuhnya dengan menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA.

"Pidana yang dijalani saat ini dapat dimanfaatkan untuk menjalani seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal saudara untuk menjadi manusia baru nantinya," ucap Sofyan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Sofyan. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Sofyan. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

Diharapkan, remisi khusus Waisak ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib.

“Tidak hanya itu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat nanti," ujar Sofyan.


Secara keseluruhan, di Kalimantan Timur dan Utara terdapat 13 orang WBP yang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023. Khusus Rutan Samarinda, dua orang narapidana memperoleh remisi khusus waisak tahun ini.

Para narapidana dan anak binaan yang akan mendapatkan remisi khusus ini, sebelumnya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya berkelakukan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.

Perayaan Waisak adalah momen yang penting bagi umat Buddha. Dalam semangat kebhinekaan, ingin memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan kemajuan positif selama masa hukumannya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Sofyan, menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 kepada dua orang narapidana Rutan Samarinda. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Sofyan, menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 kepada dua orang narapidana Rutan Samarinda. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

"Remisi ini merupakan tanda bahwa kita memberikan kesempatan kedua kepada mereka, untuk memperbaiki diri dan nantinya kembali menjadi anggota yang produktif dalam masyarakat," katanya.

Di Akhir sambutan, Kakanwil Sofyan mengajak untuk seluruh narapidana untuk konsisten berperan aktif, dalam mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran hukum dan tidak melanggar tata tertib yang ada selama berada di Lapas/Rutan/LPKA.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar