Secara keseluruhan, di Kalimantan Timur dan Utara terdapat 13 orang WBP yang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023. Khusus Rutan Samarinda, dua orang narapidana memperoleh remisi khusus waisak tahun ini.
Para narapidana dan anak binaan yang akan mendapatkan remisi khusus ini, sebelumnya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya berkelakukan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.
Perayaan Waisak adalah momen yang penting bagi umat Buddha. Dalam semangat kebhinekaan, ingin memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan kemajuan positif selama masa hukumannya.

“Remisi ini merupakan tanda bahwa kita memberikan kesempatan kedua kepada mereka, untuk memperbaiki diri dan nantinya kembali menjadi anggota yang produktif dalam masyarakat,” katanya.
Di Akhir sambutan, Kakanwil Sofyan mengajak untuk seluruh narapidana untuk konsisten berperan aktif, dalam mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran hukum dan tidak melanggar tata tertib yang ada selama berada di Lapas/Rutan/LPKA.