Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Kakanwil Kumham Kaltim Inisiasi Isbat Nikah dan Nikah Massal 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Isbat Nikah dan Nikah Massal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Foto: BorneoFlash/Ist
Isbat Nikah dan Nikah Massal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kemenkumham Kaltim), menyelenggarakan kegiatan istimewa berupa Isbat Nikah dan Nikah Massal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

 

Acara ini diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Samarinda, dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur serta perwakilan dari berbagai lembaga terkait seperti BAZNAS, Pengadilan Agama, Kantor Agama, serta kepala unit pelaksana teknis di beberapa kota, termasuk Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong.

 

Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, dalam sambutan menegaskan pentingnya momentum ini sebagai pengingat akan sejarah dan perjuangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), dalam membina para warga binaan dan anak didik pemasyarakatan menuju kehidupan yang lebih bermakna dan produktif. 

 

Tema HBP ke-60, “Pemasyarakatan Pasti Berdampak”, diharapkan dapat menjadi dorongan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang lebih profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan berdampak positif bagi masyarakat.

 

Menyadari urgensi tema tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim menghadirkan terobosan baru dengan menggelar program Isbat Nikah dan Nikah Massal bagi WB.

Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan. Foto: BorneoFlash/Ist
Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan. Foto: BorneoFlash/Ist

Isbat Nikah merupakan penetapan pernikahan yang telah dilaksanakan namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama, sedangkan Nikah Massal adalah penyelenggaraan pernikahan secara bersama-sama bagi banyak pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah.

 

Program ini tidak hanya bertujuan untuk mengesahkan pernikahan secara hukum, tetapi juga memiliki dampak sosial yang signifikan, termasuk meningkatkan status perempuan dan anak, memperkuat ketahanan keluarga, menertibkan administrasi kependudukan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.