Kemenkumham Kaltim Gelar Mobile IP Clinic, Dorong Perlindungan Produk Kreatif Lokal

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan Utara, menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic/ Klinik Kekayaan Intelektual dan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek, di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, pada hari Selasa (4/6/2024).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan Utara, menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic/ Klinik Kekayaan Intelektual dan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek, di Ballroom Grand Senyiur Hotel Balikpapan, pada hari Selasa (4/6/2024). Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan Utara, menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic/ Klinik Kekayaan Intelektual dan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek.

 

Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Grand Senyiur Hotel Balikpapan, pada hari Selasa (4/6/2024). 

 

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kota dan Kabupaten di Kaltim dan Kaltara serta para para pelaku usaha.

 

Kepala Divisi Yankum HAM Kanwil Kaltimra, Andi Basmal, mengatakan kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman dan pengembangan kekayaan intelektual bagi masyarakat. 

 

Pelayanan yang diberikan adalah konsultasi dan pelayanan pendaftaran terkait paten, merek, hak cipta, dan kekayaan intelektual yang lain. “Kami melakukan pendampingan MIC kepada perwakilan Kabupaten/Kota di Kaltim dan Kaltara mulai bagaimana proses pendaftaran dan lainnya,” ucapnya.

 

Ia menyebutkan, MIC atau kekayaan intelektual ini merupakan langkah untuk memberikan edukasi dan layanan penyebaran informasi, tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

 

Diharapkan, dengan adanya program MIC ini dapat mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Saat ini, total ada tujuh pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas ini. Tiga diantaranya rampung, empat masih berproses. 

 

“Kami harap empat pelaku usaha ini bisa rampung secepatnya. Untuk Kaltara, saat ini kami masih melakukan penjajakan,” terangnya.

 

Pihaknya menargetkan bisa sebanyak-banyaknya. Pasalnya, MIC ini manfaatnya sangat baik, memberikan perlindungan kepada pelaku usaha.

 

“Hak kekayaan intelektual merupakan hak istimewa yang diberikan negara kepada orang atau badan atas karya intelektualnya sebagai penghargaan atas karya yang telah dihasilkannya,” ujarnya.

 

Untuk itu, sangat diperlukan bagi pelaku ekonomi kreatif yang sangat mengandalkan inovasi dan kreasinya sebagai modal utama usahanya.

Baca Juga :  Kumham Kaltim Expo Hadirkan Sosialisasi Jaminan Fidusia kepada Masyarakat 
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan Utara, menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic/ Klinik Kekayaan Intelektual dan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek, di Ballroom Grand Senyiur Hotel Balikpapan, pada hari Selasa (4/6/2024). Foto: BorneoFlash/Ist
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan Utara, menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic/ Klinik Kekayaan Intelektual dan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek, di Ballroom Grand Senyiur Hotel Balikpapan, pada hari Selasa (4/6/2024). Foto: BorneoFlash/Ist

 

Bagi pelaku usaha, tentu akan mendapatkan perlindungan hukum terkait produk yang dibuat. “Kami harap masyarakat bisa memahami pentingnya perlindungan ini,” terangnya.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam proses pendaftaran produknya. Dengan demikian, berbagai persoalan pemohon pendaftaran kekayaan intelektual dapat dicarikan jalan keluarnya. 

 

“Tim dari Ditjen Kekayaan Intelektual dan Kanwil Kemenkumham Kaltim, akan menjadi konsultan yang memberikan alternatif-alternatif penyelesaian masalah yang ditemukan masyarakat,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.