Bantu Biaya Pendidikan Anak, Berikut Besaran Gaji ke-13 PNS yang Akan Cair Juni 2023

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Besar gaji ke-13 PNS hingga pensiunan tahun 2023 komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR). (SHUTTERSTOCK/AIRDRONE)
Besar gaji ke-13 PNS hingga pensiunan tahun 2023 komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR). (SHUTTERSTOCK/AIRDRONE).
banner 300×250

Selanjutnya, tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Besaran gaji ke-13 PNS 

Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019: 

Golongan I 

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 

Golongan II 

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000 

Golongan III 

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 

Golongan IV 

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.