Bantu Biaya Pendidikan Anak, Berikut Besaran Gaji ke-13 PNS yang Akan Cair Juni 2023

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Besar gaji ke-13 PNS hingga pensiunan tahun 2023 komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR). (SHUTTERSTOCK/AIRDRONE)
Besar gaji ke-13 PNS hingga pensiunan tahun 2023 komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR). (SHUTTERSTOCK/AIRDRONE).

Selanjutnya, tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Besaran gaji ke-13 PNS 

Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019: 

Golongan I 

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 

Golongan II 

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000 

Golongan III 

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 

Golongan IV 

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.